SURAT PERJANJIAN
SEWA TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan :
Swasta
No.KTP : 3578222208820002
Alamat :
Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya
. Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik
tanah sawah,
Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan : Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat : Dsn. Ringinsari, RT.
/RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten Nganjuk
Disebut pihak kedua sebagai
penyewa tanah sawah,
Bahwa, kedua
pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah sawah dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Bahwa, pihak I memiliki sebidang tanah sawah dengan luas tanah 260 ru yang terletak di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak 1 tersebut.
- Bahwa, masa sewa tanah sawah tersebut terhitung mulai dari tanggal, 16 Januari 2011 dan berakhir tanggal, 16 Januari 2012 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 4.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.
- Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.
Demikian
perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun
paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda
tangani di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa.Dadapan Kecamatan. Ngronggot,
Kabupaten. Nganjuk, pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.
Nganjuk, 16 Januari 2011
Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;
|
Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama
Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)
Saksi-saksi;
Waras Triyono
(Tanda
Tangan & Nama Terang)
SURAT
PERJANJIAN SEWA TANAH
Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua
belah pihak mengenai sewa atau kontrak tanah sawah diantara :
Nama : Wahyu Tri
Wibowo
Pekerjaan : Swasta
No.KTP : 3578222208820002
Alamat :
Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut
pihak pertama sebagai pemilik tanah,
Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan : Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat : Dsn. Ringinsari, RT.
/RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten
Nganjuk
Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA
Kami kedua
belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan
kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada
pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai
berikut :
PASAL 1 :
- Pihak Pertama dalam hal ini pemilik Tanah, menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
- Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang tanah sawah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
- Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2 :
- Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
Sebidang Tanah Ladang dengan data sebagai berikut
Luas Tanah Ladang : 260 ru
Alamat : Dukuh Tamansari,
RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan.
Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk
PASAL 3
- Waktu penyewaan tanah sawah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16/01/ 2012
- Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menggunakan tanah ladang yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
- Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan tanah ladang sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan seperti semula saat sewa awal
- Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
- Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
- Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
- Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
PASAL 4 :
- Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 ialah sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)
- Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)untuk masa sewa tanggal 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012
- Pasal 5 :
- Setelah serah tanah ladang, Pihak Kedua berhak menggunakan dan berkewajiban untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan ukuran tanah ladang tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap sewa tanah ladang tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik keamanan, Kerapian lingkungan serta sejenisnya.
- Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
PASAL 6 : PENUTUP
- Demikianlah perjanjian sewa / kontrak tanah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Perjanjian
ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT. /RW.
,Desa.Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.
Nganjuk, 16 Januari 2011.
Pemilih / Pihak I; Penyewa
/ Pihak II;
|
Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama
Terang)
Saksi-saksi;
Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 03
July 2008, Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Katro
bin nDeso, petani, beralamat di jalan satu persatu no 10025, RT/RW 125/380, Sukamelarat,
Ujungdunia, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;
2. Jaka
Sujaka, Administrasi dan Keuangan Koperasi Maju Mundur, beralamat di jalan
pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Koperasi Maju
Mundur.
Selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;
Kedua belah pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Para
Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan
hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2. Bahwa
pada tanggal 32 Juni 2008, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp.
150.000.000 (Seratus lima puluh juta
rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa
atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan
uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada
bulan Juni 2008;
4. Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak
Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu pada pihak Kedua sebanyak Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) setiap
bulan, selama 30 bulan, yang dimulai pada bulan Juli 2008 dan berakhir pada
bulan Desember 2011;
Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam
rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Bandung, 03 Juni 2008
|
Pihak
Kesatu
|
Pihak Kedua
|
|
Katro bin nDeso
|
Jaka Sujaka
|
Saksi-saksi
|
|
|
Pono
|
SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama
: Teguh Gunawn
Umur
: 18 Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat saat ini :
Jl. Pramuka no.62 Karawang.
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama
: Raisa Andriana
Umur
: 30 Tahun
Pekerjaan
: Karyawan
Alamat saat ini :
Jl. Mekarsari no.27 Karawang
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 10 Mei 2015 pihak ke I. Telah menjual,
lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 279 M2, berikut sebuah bangunan yang
terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp.
300.000.000,- (tida ratus juta rupiah).
Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat :
Berbatasan dengan tanah Maudy Ayunda
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Chelsea Islan
Sebelah utara :
Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Pevita
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 200 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 10 Mei 2015 Tanah bangunan tersebut di
atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli
tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga
saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani
maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti
oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah
sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Pekalongan, 10 Mei 2015
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I
(Penjual)
Pihak Ke II (Pembeli)
(Teguh
Gunawan)
(Raisa Andriana)
Saksi-saksi
Saksi Ke
I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Maudy
Ayunda) (Chelsea Islan) (Elizabeth Tan)
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua ribu
sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Eko Arifin
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Yudi Darmanto
Pekerjaan :
Kontraktor
Alamat :
Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling
mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya
diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk
melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3
Surabaya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai
pada hari senin, 14 September 2009 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal
180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan
1.PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai
tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan
atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data
yanglengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada
di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material
bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
Pasal 4
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal
tersebut adalah sebesar Rp. 562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah
mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk
Pajak-pajak serta biaya perijinan.
Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai
dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang
disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak
ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan
sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar
20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan
plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai
mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan,
sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
e.Termin V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan
sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-
f.Termin VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah
habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5%
dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 28.125.000,-
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
1.Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama
3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua
belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan
dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
1.Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi
terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi
material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam
addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari
PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA
akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan
tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK
KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
1.Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh
PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan
diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi,
memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang
atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh
PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA
sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut
kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal 10
Force Mejeur
1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan
yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan,
banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses
konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi)
atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara
teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak
bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA
tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan
paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak
maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan
itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua
belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan
proyek.
Pasal 11
Sanksi – Sanksi
1.Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan
yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang
disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari
nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan
proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1.
3.Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan
spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran
termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau
terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai
prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan
jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai
batas waktu yang ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka
PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan
kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan
memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
1.PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah
disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa
sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat
dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam
menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau
perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah
mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang
berwenang.
Pasal 14
Penutup
1.Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak secara mufakat akan
menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan
rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan
merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
Surabaya, 6 September 2009
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Eko Arifin Yudi Darmanto
Pemilik Rumah Kontraktor
No Jadwal Ujian Kode MK Nama
Mata Kuliah SkS Kelas Dosen
1 22 Juni 2015 Pukul 09:30-11:00
Ruang A208 No.Kursi
13 FE1301B Agama Islam II 2 AD H.
WURYANTOYO, M.Pd.
2 24 Juni
2015 Pukul 13:30-15:00
Ruang A105 No.Kursi
36 FE1311 Pengantar Bisnis 3 AC DWI
AGUNG NUGROHO ARIANTO, S.E., MM.
3 25 Juni
2015 Pukul 09:30-11:00
Ruang A101 No.Kursi
24 FE1307B Praktikum Akuntansi 2 AA AIDA
NAHAR, S.E., M.Si.
4 26 Juni
2015 Pukul 09:30-11:00
Ruang A316 No.Kursi
13 AK1301 Pengantar Akuntansi Lanjutan 3 AB AIDA NAHAR, S.E., M.Si.
5 27
Juni 2015 Pukul 09:30-11:00
Ruang A206 No.Kursi 13 FE1312A Statistik Ekonomi 3 AC M. YUNIES EDWARD, S.E., M.M.
6 29 Juni
2015 Pukul 09:30-11:00
Ruang A213 No.Kursi
3 FE1313A Akuntansi Biaya 3 AD H.
MUHAMMAD RIDHO, S.E. M.Si.
7 01 Juli
2015 Pukul 13:30-15:00
Ruang Lab. Bahasa
No.Kursi 17 FE1304B Bahasa Inggris II 2 AA2 NINA SOFIANA, M.Pd.
8 02 Juli
2015 Pukul 09:30-11:00
Ruang A212 No.Kursi
18 FE1315 Hukum Bisnis 2 AD AAN
ZAINUL ANWAR, M.E.Sy.
9 02 Juli
2015 Pukul 13:30-15:00
Ruang A101 No.Kursi
8 FE1309B Aplikasi Teknologi Informasi 1 AA1 MOCH.
AMINNUDIN, S.T., M.M.
ALI SOFWAN, S.E., M.Si.
Copyright : © 2008, Sistem Informasi Akademik Terpadu UNISN
No comments:
Post a Comment