Monday, December 7, 2015

contoh surat sewa tanah



SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH



Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan                     : Swasta
No.KTP                       : 3578222208820002
Alamat                        : Menanggal 04/30  RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal  Kecamatan. Gayungan
                                      Kodya . Surabaya  Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah sawah,

Nama                           : Teguh Triyono
Pekerjaan                     : Kades Dadapan
No. KTP                      :
Alamat                        : Dsn. Ringinsari,  RT.    /RW.     , Desa. Dadapan,  Kecamatan. Ngronggot  
                                      Kabupaten Nganjuk
Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah sawah,

Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah sawah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bahwa, pihak I memiliki sebidang tanah sawah  dengan luas tanah 260 ru yang terletak di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak 1 tersebut.

  1. Bahwa, masa sewa tanah sawah tersebut terhitung mulai dari tanggal, 16 Januari 2011 dan berakhir tanggal, 16 Januari 2012 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 4.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.

  1. Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.

            Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa.Dadapan Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.

Nganjuk, 16 Januari 2011
Pemilih / Pihak I;                                                                               Penyewa / Pihak II;


Materai
6000,-
 
 




Wahyu Tri Wibowo                                                                          Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)                                                                      (Tanda Tangan & Nama Terang)

Saksi-saksi;




Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)


SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH



Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak tanah sawah diantara :

Nama                           : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan                     : Swasta
No.KTP                       : 3578222208820002
Alamat                        : Menanggal 04/30  RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal  Kecamatan. Gayungan
                                      Kodya . Surabaya  Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,

Nama                           : Teguh Triyono
Pekerjaan                     : Kades Dadapan
No. KTP                      :
Alamat                        : Dsn. Ringinsari,  RT.    /RW.     , Desa. Dadapan,  Kecamatan. Ngronggot  
                                      Kabupaten Nganjuk

Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA

Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 :
  1. Pihak Pertama dalam hal ini pemilik Tanah, menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
  2. Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang tanah sawah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
  3. Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2 :
  1. Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
Sebidang Tanah Ladang dengan data sebagai berikut
Luas Tanah Ladang  : 260 ru
Alamat                        : Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan.
  Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk
PASAL 3
  1. Waktu penyewaan tanah sawah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16/01/ 2012
  2. Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menggunakan tanah ladang yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
  3. Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan tanah ladang sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan seperti semula saat sewa awal
  4. Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
  5. Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
  6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
  7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
PASAL 4 :
  1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 ialah sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)
  2. Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)untuk masa sewa tanggal 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012
  3. Pasal 5 :
  1. Setelah serah tanah ladang, Pihak Kedua berhak menggunakan dan berkewajiban untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk  mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan ukuran tanah ladang tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
  3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap sewa tanah ladang tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik keamanan, Kerapian lingkungan serta sejenisnya.
  4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
PASAL 6 : PENUTUP
  1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak tanah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
  2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT.   /RW.   ,Desa.Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk,  Pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.

Nganjuk, 16 Januari 2011.
Pemilih / Pihak I;                                                                           Penyewa / Pihak II;



Materai
6000,-
 
 




Wahyu Tri Wibowo                                                                                    Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)                                                                                                                                               (Tanda Tangan & Nama Terang)

Saksi-saksi;



Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)



PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 03 July 2008, Kami yang bertanda tangan di bawah ini

1.  Katro bin nDeso, petani, beralamat di jalan satu persatu  no 10025, RT/RW 125/380, Sukamelarat, Ujungdunia, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;

2.  Jaka Sujaka, Administrasi dan Keuangan Koperasi Maju Mundur, beralamat di jalan pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Koperasi Maju Mundur.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2.  Bahwa pada tanggal 32 Juni 2008, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima  puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3.  Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima  puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Juni 2008;
4.  Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu pada pihak Kedua sebanyak Rp. 5.000.000 (lima  juta rupiah) setiap bulan, selama 30 bulan, yang dimulai pada bulan Juli 2008 dan berakhir pada bulan Desember 2011;

Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

                               Bandung,  03 Juni 2008

Pihak Kesatu



Pihak Kedua





Katro bin nDeso
Jaka Sujaka

Saksi-saksi




Pono




























SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama                  : Teguh Gunawn
Umur                  : 18 Tahun
Pekerjaan           : Wiraswasta
Alamat saat ini   : Jl. Pramuka no.62 Karawang.

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama                   : Raisa Andriana
Umur                    : 30 Tahun
Pekerjaan             : Karyawan
Alamat saat ini     : Jl. Mekarsari no.27 Karawang

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 10 Mei 2015 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 279 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 300.000.000,- (tida  ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah Maudy Ayunda
Sebelah timur    : Berbatasan dengan tanah Chelsea Islan
Sebelah utara    : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Pevita

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 200 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 10 Mei 2015 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Pekalongan, 10 Mei 2015

Tanda tangan masing-masing

            Pihak Ke I (Penjual)                                                  Pihak Ke II (Pembeli)

             (Teguh Gunawan)                                                           (Raisa Andriana)


Saksi-saksi


            Saksi Ke I                  Saksi Ke II              Saksi Ke III         


        (Maudy Ayunda)          (Chelsea Islan)           (Elizabeth Tan)
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua ribu sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               :     Eko Arifin
Pekerjaan          :     Swasta
Alamat            :     Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               :     Yudi Darmanto
Pekerjaan          :     Kontraktor
Alamat             :     Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan

PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3 Surabaya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 14 September 2009 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.

Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan

1.PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yanglengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.

Pasal 4
Biaya Pelaksanaan

Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp. 562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya perijinan.

Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran

Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

e.Termin V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-

f.Termin VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 28.125.000,-

Pasal 6
Masa Pemeliharaan

1.Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang

1.Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
Pengawas Lapangan

1.Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.

Pasal 9
Sub Kontraktor

Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.

Pasal 10
Force Mejeur

1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.

Pasal 11
Sanksi – Sanksi

1.Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1. 3.Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.

Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua

1.PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

Pasal 14
Penutup

1.Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.

Surabaya, 6 September 2009

PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA



Eko Arifin                                 Yudi Darmanto
Pemilik Rumah                          Kontraktor















































No       Jadwal Ujian   Kode MK        Nama Mata Kuliah      SkS      Kelas   Dosen
1          22 Juni 2015   Pukul 09:30-11:00
Ruang A208   No.Kursi 13     FE1301B         Agama Islam II           2          AD      H. WURYANTOYO, M.Pd.
2          24 Juni 2015   Pukul 13:30-15:00
Ruang A105   No.Kursi 36     FE1311           Pengantar Bisnis         3          AC      DWI AGUNG NUGROHO ARIANTO, S.E., MM.
3          25 Juni 2015   Pukul 09:30-11:00
Ruang A101   No.Kursi 24     FE1307B         Praktikum Akuntansi  2          AA      AIDA NAHAR, S.E., M.Si.
4          26 Juni 2015   Pukul 09:30-11:00
Ruang A316   No.Kursi 13     AK1301          Pengantar Akuntansi Lanjutan           3          AB      AIDA NAHAR, S.E., M.Si.
5          27 Juni 2015   Pukul 09:30-11:00
Ruang A206   No.Kursi 13     FE1312A        Statistik Ekonomi       3          AC      M. YUNIES EDWARD, S.E., M.M.
6          29 Juni 2015   Pukul 09:30-11:00
Ruang A213   No.Kursi 3       FE1313A        Akuntansi Biaya         3          AD      H. MUHAMMAD RIDHO, S.E. M.Si.
7          01 Juli 2015   Pukul 13:30-15:00
Ruang Lab. Bahasa   No.Kursi 17      FE1304B         Bahasa Inggris II        2          AA2    NINA SOFIANA, M.Pd.
8          02 Juli 2015   Pukul 09:30-11:00
Ruang A212   No.Kursi 18     FE1315           Hukum Bisnis 2          AD      AAN ZAINUL ANWAR, M.E.Sy.
9          02 Juli 2015   Pukul 13:30-15:00
Ruang A101   No.Kursi 8       FE1309B         Aplikasi Teknologi Informasi 1          AA1    MOCH. AMINNUDIN, S.T., M.M.
ALI SOFWAN, S.E., M.Si.
Copyright : © 2008, Sistem Informasi Akademik Terpadu UNISN



No comments:

Post a Comment