BAB I
PENDAHULUAN
1.11.
Latar Belakang
Diberikannya Ilmu Sosial Dasar (ISD) di mulai banyaknya
kritik-kritik yang ditunjukan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh
sejumlah cendekiawan terutama sarjana pendidikan, sosial dan kebudayaan. Mereka
menganggap pendidikan yang telah beslangsung saat ini, berbau kolonial dan
masih merupakan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda, yaitu kelanjutan
dari “politik balas budi” (etisce politiek) yang dianjurkan oleh Conrad
Theodore Van Deventer, yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga trampil
untuk menjadi “tukang-tukang” yang mengisi birokrasi mereka dibidang
administrsi, perdagangan, teknik, dan keahlian lain dalam tujuan ekploitasi
kekayaan negara.
Tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan
memiliki tiga jenis kemampuan yang meliputi personal, akademik dan profesional.
Kemampuan personal adalah kempuan kpribadian. Dengan kemampuan ini
para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap,
tingkah laku dan penetahuan sehingga menunjukkan sikap, tingkah laku dan
tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal
nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan dan kenegaraan (pancasia), serta memiliki
pandangan luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh
masyarakat indonesia.
1.21.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian negara dan warga negara?
2. Apa tujuan negara dan warga negara?
3. Bagaiman pengembangan warga negara didalam
negara?
1.21.Tujuan
1. Memahami
dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat
2. Peka terhadap permasalahan masalah-masalah
sosial dan tanggap ikut serta dalam
usaha-usaha menangulaginya.
3. memhami jalan pikir para ahli dalam bidang
pegetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara
Negara merupakn alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu
sebagi organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
a.
Mengataur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
b.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan
yang paling kuat dan teratur.
1.
Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi
kekuasaan tertinggi negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada
organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan
(manisfestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah:
a.
Sifat memaksa
b.
Sifat monopoli
c.
Sikap mencakup semua
2.
Bentuk Negara
Dari erat tidaknya
serta sifat hubungan suatu negara kedalam maupun luar, dapat dibedakan atara
bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubunhgan suatu
negara kedalam (dengan daerah-daeranhnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatanya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting
adalah: Negara kesatuan dan Negara Serikat.
a.
Negara Kesatuan
Adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam betuk negara kesatuan, yaitu:
1.
Negara kesatuan dengan
sistem sentralisai.
2.
Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi.
b.
Negara Serikat (negara federasi)
Adalah Negara yang
terjadi dari pengabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif
untuk melaksanakan urusan bersama. Setelah mengabungkan diri, masing-masing
negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yang dilepaskan disebutkan secara satu persatu
(limitatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang disserahkan. Dengan
demikian, kekuasaan asli ada pada negara bagian. Dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.[1]
3.
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a.
Harus ada wilayahnya
b.
Harus ada rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya
d.
Mempunyai kedaulatan.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantarnya adalah untuk:
a.
Perluasan kekuasaan semata
b.
Perluasaan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahtraan umum
4.
Tujuan Republik indonesia:
Walupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi
tujuan dari Pemerintah Negara Repulik
Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea 4 :”
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah indonesia, dan
untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan”:
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,
berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama,
ras dan golongan dalam membawa rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
b.
Memajukan kerjasama umum, ini berarti bahwa negara Republik
Indonesia menghedaki agar semua warga dapat mengeyam kesejahtraan, bukan hanya
dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, kemajuan dunia dewasa ini
menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam
lapangan pendidikan.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, sejak indonesia mencapai
kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya pemerintah dan bangsa Indonesia
membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di smaping itu juga turut
berusaha degan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengecam ketertiban dan
perdamaian.
Di samping itu,
negara juga harus mempertahankan kemerdekaanya yang telah dimiliki serta
mempertahankan kedaulatan ke luar (external sivereigtnity). Untuk itu negara
menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.[2]
a.
Sifat-sifat kedaulatan
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
b.
Sumber Kedaulatan
1.
Teori Kedaulan Tuhan
2.
Teori Kedaulatan Rakyat
3.
Teori kedaulatan Negara
4.
Teori Kedaulatan Hukum
Sampai sekarang tidak ada kesepakatan
diantara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya dari pada hukum. Hal ini
dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi
smua bidang kehidupan masyarakat.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang
diberikan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut.
1.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun
secara sistematika atas dasar kekutan pemikiaran.
2.
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan
atau gejala-gejala yang dihadapi.
3.
Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4.
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat
kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta
berbentuk tertulis.
5.
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat
dengan penegakan hukum (law-enforcement officer).
6.
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang
menyangkut.
7.
Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal
balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8.
Hukum sebagai sikap-tindak ajeng atau perilakuan yang teratur,
yaitu perilakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk
mencapai kedamaian.
9.
Hukum sebagai jaminan nilai-nilai, yaitu jalinan dari
konsepsi-konsepsi abstak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan
mitchell : 1977).
Pentingnya mengadakan
identifikasi terhadap berbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya
kesimpang siuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun di dalam
penerapannya.
Pendpat para sarjana mengenai hubungan antara negara dengan hukum
pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pedapat:
a.
Bahwa negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan
yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b.
Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini
adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dengan hukum, dan
c.
Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh
penganut teori kedaulatan hukum.
Salah seorang
diantaranya berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari
pada hukum adalah puchta, murid seorang
pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrik Von Savigny. Savigny berpendapat
bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama
dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan
kebangsaan. Puchta menerima pendapat gurunya bahwa hukum bersumber dari jiwa
bangsa (volkgeist). Lebih jauh lagi puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari
jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaanya (dalam adat istiadat
orang-orang) secara tidak langsung hukum
timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang di bentuk oleh
negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang merupakan karya ahli-ahli
hukum). Keyakinan hukum yang yang hidup jiwa bangsa harus disahkan melalui
kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat istiadat
bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum hanya berlaku sebagai hukum
sesudah disahkan oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori
absolutisme negara dan positivisme yuridis. Pandangan puchta ini senada dengan
pendapat Theodor Geiger, yang enelaah hukum melalui teori-teori sosiologi.
Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang
berasal dari negara.
5.
Pemerintah salah satu unsur penting dari pada negara. Tanpa
pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakn
roda negara, maka tidak ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum
sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan
keduanya adalah sama. Padahal keduanya berbeda. Untuk membedakan keduanya
istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan
dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas:
-
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada
kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah
(negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban, negara yang harus dilaksanakan
menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah
dalam arti semit :
Adalah hanya menujuk
kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Didalam penjelasan UUD
1945 disebut dengan tegas, bahwa presiden adalah penyelenggara pemerintahan
yang tertinggi dibawah Majlis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal
ini berarti bahwa presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan
pemerintahan negara. Untuk itu presiden menujuk para menteri sebagai
pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap presiden dalam menentukan politik
negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah pemerintah
dalam arti sempit.
Sedangkan menurut UUD
1945, indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga
terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan
negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari
satu bidang tugas.
B.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang yang brtempat
diwilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil,
oarang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara itu dapat dibedakan menjadi:[3]
a.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapakan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
1.
Penduduk warga negara atau
warga negara adalah penduduk yang spenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri;
2.
Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang
bukan warga negara.
b.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
Asas kewarga negaraan
1.
Ada dua krieteria untuk mengetahui siapa-siapa yang menjadi warga
negara, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “
Ius Sangguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya baerdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
negra lain.
Di indonesia telah ditentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara
telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, pasal UUD 1945 diatur dalam UU Nomor
62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indoesia.
a)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan
tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahtraan
sosial.[4]
Pasal 27 (2) : tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Pasal 30 (1) :tiap-tiap
warga negara berhak ....ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 27 (1) :segala warga
negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu tidak ada kecualinya.
pasal 29 (2) : negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (hak untuk beragama dan beribadat menurut
kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu di akui pemerintah)
pasal 28 : kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Perbedaan penduduk
suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah
untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di
Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak dipilih dan memilih, hak dan kewajiban
mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada perturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri
dan harta bendanya.
Walaupun hak dan
kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal
saja, namun semuanya yang telah disebut di atas hal-hal yang pokok.ini sesuai
dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Karena UUD
1945 hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada
undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban
tersebut di atas harus dilaksanakan. Tapa adanya UU semacam ini, maka UUD1945 akan kehilangan
artinya dsn hanya tinggal merupakan rangkaian huruf-huruf mati saja.
Sebagai contoh pasal
28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatau negara demokrasi.
Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila yidak ada hak untuk
mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah disebut bahwa hal tersebut harus
diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan hak atas
kebebesan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
telah menyusun Undang-Undang nomor 3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan-kebebasan
lain yang juga diatur pada pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh,
sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran. Kebebasan berserikat tersebut
terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap
partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan
program paratai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak. Jadi suatu
partai politik bebas untuk menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung
setia atau akan beroposisi terhadap pemerintah. Kebebasan ini berarti pula
bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu
partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertantangan dengan asas
kebebasan yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan
tingkatan/hierarki perundang-undangan, suatu undang-undang isinya tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang kedudukanya lebih tinggi, dan
menjadi sumber bagi undang-undang tersebut. Tentu saja ada pematasan bahwa
partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang
justru terkandung dalam pasal 28 UUD
1945.
Pasal 27 ayat 1
mentapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. Ini
berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih
sedikit dari pada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa
warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu
pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan
syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2
menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk”
yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia,
baik ia warga ataupun orang asing. Tentu saja pasal ini harus dihubungkan
dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya
dengan agama yang mencapai keesaan Tuhan. Begitu pula pasal 31, 32, 33, dan 34
menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan
kesejahtraan sosial. Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak
terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang
kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undan-undang, maka
pengaturan tersebut sudah cukup memadai. Tetapi yang lebih penting lagi adalah
dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat
para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalu
semangat para penyelengara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi
jalanya negara.” Sebaliknya, meskipun dalam
UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang
sebanyk-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara
negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang
tidak mempunyai i’tikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk
menikmati hal-haknya maupun melaksanakn kewajibanya, meskipun hak-haknya maupun
melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban kewajiban tersebut
jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Suatau unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Negara
merupakan alat dari rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya pada agan-agan .
termasuk rakyat sauatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat
tinggal di wilayah kekuasaan negara tersebut . Dalam hubungan ini rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu. Dan negara juga merupakan
organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari
individu-individu atau kelompok yang mempunyai kepentinggan untuk mencapai
tujuan bersama. Dalam hukum internasional, tiap negara mempunyai wewenang penuh
untuk menentukan senddiri, siapa saja yang menjadi warga negaranya.
B.
Saran
Dengan mengetahui beberapa definisi dan penjelasan dari materi
warga dan negara diharapkan kita setelah membaca dan mendengarkan kita dapat
faham dan mengerti apa tujuannya penjelasan warga dan Negara dalam materi ilmu
sosial dasar.
No comments:
Post a Comment