Monday, December 7, 2015

ISD Warga dan Negara



BAB I
PENDAHULUAN

1.11. Latar Belakang
Diberikannya Ilmu Sosial Dasar (ISD) di mulai banyaknya kritik-kritik yang ditunjukan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh sejumlah cendekiawan terutama sarjana pendidikan, sosial dan kebudayaan. Mereka menganggap pendidikan yang telah beslangsung saat ini, berbau kolonial dan masih merupakan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda, yaitu kelanjutan dari “politik balas budi” (etisce politiek) yang dianjurkan oleh Conrad Theodore Van Deventer, yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga trampil untuk menjadi “tukang-tukang” yang mengisi birokrasi mereka dibidang administrsi, perdagangan, teknik, dan keahlian lain dalam tujuan ekploitasi kekayaan negara.
Tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan memiliki tiga jenis kemampuan yang meliputi personal, akademik dan profesional.
Kemampuan personal adalah kempuan kpribadian. Dengan kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap, tingkah laku dan penetahuan sehingga menunjukkan sikap, tingkah laku dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan dan kenegaraan (pancasia), serta memiliki pandangan luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat indonesia.
1.21. Rumusan Masalah
1.  Bagaimana pengertian negara dan warga negara?
2.  Apa tujuan negara dan warga negara?
3.  Bagaiman pengembangan warga negara didalam negara?



1.21.Tujuan
1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat
2.   Peka terhadap permasalahan masalah-masalah sosial dan tanggap  ikut serta dalam usaha-usaha menangulaginya.
3.  memhami jalan pikir para ahli dalam bidang pegetahuan.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Negara
       Negara merupakn alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagi organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
a.  Mengataur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling  kuat dan teratur.
1.      Sifat-sifat Negara
       Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (manisfestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah:
a.  Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c.  Sikap mencakup semua
2.      Bentuk Negara
       Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara kedalam maupun luar, dapat dibedakan atara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubunhgan suatu negara kedalam (dengan daerah-daeranhnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatanya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara kesatuan dan Negara Serikat.
a.       Negara Kesatuan
       Adalah suatu negara yang merdeka dan  berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam betuk negara kesatuan, yaitu:
1.  Negara kesatuan dengan sistem sentralisai.
2.  Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

b.      Negara Serikat (negara federasi)
       Adalah Negara yang terjadi dari pengabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan bersama. Setelah mengabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang dilepaskan disebutkan secara satu persatu (limitatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang disserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada negara bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.[1]
3.         Unsur-unsur Negara
       Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a.       Harus ada wilayahnya
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahnya
d.      Mempunyai kedaulatan.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantarnya adalah untuk:
a.       Perluasan kekuasaan semata
b.      Perluasaan kekuasaan untuk tujuan lain
c.       Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.      Penyelenggaraan kesejahtraan umum
4. Tujuan Republik indonesia:
       Walupun ada beberapa  teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah  Negara Repulik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea 4 :” kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan”:
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
b.      Memajukan kerjasama umum, ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghedaki agar semua warga dapat mengeyam kesejahtraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa, kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, sejak indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di smaping itu juga turut berusaha degan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengecam ketertiban dan perdamaian.
Di samping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaanya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sivereigtnity). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.[2]
a.         Sifat-sifat kedaulatan
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
b.         Sumber Kedaulatan
1.      Teori Kedaulan Tuhan
2.      Teori Kedaulatan Rakyat
3.      Teori kedaulatan Negara
4.      Teori Kedaulatan Hukum
       Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya dari pada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi smua bidang kehidupan masyarakat.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut.
1.      Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematika atas dasar kekutan pemikiaran.
2.      Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3.      Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4.      Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5.      Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi  yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer).
6.      Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut.
7.      Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8.      Hukum sebagai sikap-tindak ajeng atau perilakuan yang teratur, yaitu perilakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9.      Hukum sebagai jaminan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan mitchell : 1977).
       Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun di dalam penerapannya.
Pendpat para sarjana mengenai hubungan antara negara dengan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pedapat:
a.       Bahwa negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b.      Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dengan hukum, dan
c.       Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.
       Salah seorang diantaranya berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada hukum adalah  puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrik Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan. Puchta menerima pendapat gurunya bahwa hukum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh lagi puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaanya (dalam adat istiadat orang-orang) secara tidak langsung hukum  timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang di bentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang merupakan karya ahli-ahli hukum). Keyakinan hukum yang yang hidup jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis. Pandangan puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geiger, yang enelaah hukum melalui teori-teori sosiologi. Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari negara.
5.                   Pemerintah salah satu unsur penting dari pada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakn roda negara, maka tidak ada suatu negara tanpa pemerintah.
       Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal keduanya berbeda. Untuk membedakan keduanya istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti  luas:
-          Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-          Segala tugas, kewenangan, kewajiban, negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara. Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti semit :
       Adalah hanya menujuk kepada alat perlengkapan negara yang  melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
       Didalam penjelasan UUD 1945 disebut dengan tegas, bahwa presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majlis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu presiden menujuk para menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar  terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah pemerintah dalam arti sempit.
       Sedangkan menurut UUD 1945, indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.

B.     WARGA NEGARA DAN NEGARA
       Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang yang brtempat diwilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, oarang-orang yang berada dalam wilayah suatu  negara itu dapat dibedakan menjadi:[3]
a.                   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapakan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
1.      Penduduk  warga negara atau warga negara adalah penduduk yang spenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri;
2.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.                  Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Asas kewarga negaraan
1.      Ada dua krieteria untuk mengetahui siapa-siapa yang menjadi warga negara, yaitu:
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “ Ius Sangguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya baerdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negra lain.
Di indonesia telah ditentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, pasal UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indoesia.
a)      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
          Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahtraan sosial.[4]
Pasal 27 (2)   : tiap-tiap warga negara berhak atas  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Pasal 30 (1)   :tiap-tiap warga negara berhak ....ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)   : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 27 (1)   :segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu tidak ada kecualinya.
pasal 29 (2)   : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (hak  untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu di akui pemerintah)
pasal 28         : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak  bersama dan mengeluarkan pendapat).
          Perbedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.
          Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak dipilih dan memilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada perturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
          Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya yang telah disebut di atas hal-hal yang pokok.ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan. Tapa adanya UU  semacam ini, maka UUD1945 akan kehilangan artinya dsn hanya tinggal merupakan rangkaian huruf-huruf mati saja.
          Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatau negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila yidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah disebut bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan hak atas kebebesan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-Undang nomor 3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan-kebebasan lain yang juga diatur pada pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program paratai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak. Jadi suatu partai politik bebas untuk menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung setia atau akan beroposisi terhadap pemerintah. Kebebasan ini berarti pula bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertantangan dengan asas kebebasan yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan tingkatan/hierarki perundang-undangan, suatu undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang kedudukanya lebih tinggi, dan menjadi sumber bagi undang-undang tersebut. Tentu saja ada pematasan bahwa partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang justru terkandung dalam pasal 28  UUD 1945.
          Pasal 27 ayat 1 mentapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit dari pada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
          Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga ataupun orang asing. Tentu saja pasal ini harus dihubungkan dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang mencapai keesaan Tuhan. Begitu pula pasal 31, 32, 33, dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan kesejahtraan sosial. Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undan-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai. Tetapi yang lebih penting lagi adalah dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalu semangat para penyelengara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalanya negara.” Sebaliknya, meskipun dalam  UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyk-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai i’tikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hal-haknya maupun melaksanakn kewajibanya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Suatau unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Negara merupakan alat dari rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam rakyat.  Tanpa rakyat,  maka negara itu hanya pada agan-agan . termasuk rakyat sauatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara tersebut . Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu. Dan negara juga merupakan organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok yang mempunyai kepentinggan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hukum internasional, tiap negara mempunyai wewenang penuh untuk menentukan senddiri, siapa saja yang menjadi warga negaranya.
B.     Saran
Dengan mengetahui beberapa definisi dan penjelasan dari materi warga dan negara diharapkan kita setelah membaca dan mendengarkan kita dapat faham dan mengerti apa tujuannya penjelasan warga dan Negara dalam materi ilmu sosial dasar.



[1] Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Dasar Sosial, Jakarta, 2003, hal. 164-165.
[2] Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Dasar Sosial, Jakarta, 2003, hal. 169-170.
[3] Drs. H. M. Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar, Bandung, 1999, hlm. 132-133

[4] Drs. H. M. Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar, Bandung, 1999, hlm.133-35

No comments:

Post a Comment